Desak MKD untuk memanggil H. M. MUAZZIM AKBAR atas tindakan menyawer di club malam
![]() |
| Arif Rimbawan, Aktivis |
Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode Etik DPR RI berstatus berlaku dan mengatur kewajiban Anggota DPR untuk menjaga harka, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR serta menghindari perilaku yang tidak pantas atau tidk patut untuk merendahkan citra dan kehormatan DPR, termasuk perilaku yang dilakukan di luar gedung DPR.
Dalam Pasal 3 ayat (3) kode Etik DPR RI juga mengatur larangan bagi Anggota DPR untuk memasuki tempat prostitusi, perjudian dan tempat lain yang di pandang tidak pantas secara etika, moral dan norma yang berlaku umum, kecuali untuk kepentingan tugas sebagai Anggota DPR;
Menangapi beredarnya sebuah foto club malam anggota DPR RI dapil II NTB yang terdapat persoalan etik H. M. MUAZZIM AKBAR, S.I.P di tempat tersebut, patut dipertanyakan integritas sebagai perwakilan rakyat di gedung senayan, tujuan kehadiran yang bersangkutan, serta tindakan memberikan atau menyawer/uang sebagaimana terlihat dalam dokumentasi.
Arif Rimbawan pertegas bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) harus melihat problem ini agar tidak menjadi opini publik yang akan memperburuk nama baik lembaga perwakilan rakyat.
Sebagaimana peraturan kode etik Anggota DPR dalam pasal 235 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 atau yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) telah memberikan kewenangan DPR RI untuk mengatur Kode etik terhadap anggotanya sendiri yaitu peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode etik Anggota DPR (Kode Etik Anggota DPR);
Arif Rimbawan mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa H. M. MUAZZIM AKBAR, S.I.P yang diduga terlibat dalam menyawer/uang di club yang berlokasi di mangga besar jakarta pusat.
Mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memeriksa dan mengadili terlapor sesuai ketentuan Hukum yang berlaku;
Menyatakan bahwa Anggota DPR H. M. MUAZZIM AKBAR, S.I.P telah bersalah melanggar Kode Etik Anggota DPR;
Mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberhentikan Anggota DPR RI yang bertugas di komisi IX dan Badan Legislasi (Baleg) dari jabatannya;
Mendesak H. M. MUAZZIM AKBAR S.I.P. untuk mengklarifikasi kepada publik dan lebih terkhusus masyarakat NTB
