Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

GRAKI Desak Kortastipidkor Polri Usut Tuntas Sumber Kekayaan Eks ASN BKPM dan Kepemilikan PT Genba Multi Mineral

Gerakan Rakyat Anti Korupsi 
Timelinesocialnetwork.com Jakarta - Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRAKI) mendatangi Kantor Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, Rabu (17/9/2026). Mereka membawa lima tuntutan terkait dugaan ketidakwajaran sumber kekayaan dan penguasaan saham perusahaan tambang yang dikaitkan dengan mantan ASN BKPM, Achmad Kurniadi.

Massa GRAKI menyoroti dua entitas usaha, yakni PT Sinar Fajar Investasi dan PT Genba Multi Mineral. Khusus untuk PT Genba Multi Mineral, GRAKI menyebut adanya informasi kepemilikan sekitar 51 persen saham yang perlu ditelusuri secara mendalam asal-usul dananya.

"Kami minta ditelusuri secara utuh. Bukan hanya siapa nama yang tercantum di akta, tapi dari mana sumber dananya, siapa yang membiayai, siapa yang bayar, dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya," kata Koordinator Lapangan GRAKI, Syahril, dalam orasinya.

Syahril menegaskan, aksi ini bukan untuk menghakimi. GRAKI mendorong penegak hukum bekerja objektif dan profesional berdasarkan alat bukti.

"Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Jika sumber kekayaan dan sumber dana dapat dijelaskan secara sah, tentu harus dihormati. Namun apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, kami meminta diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Menurut GRAKI, penelusuran harus menyasar rangkaian transaksi secara komprehensif. Mulai dari dokumen korporasi, akta perusahaan, data kepemilikan saham, transaksi pengalihan, hingga sumber pembiayaan dan aliran dana perbankan. Termasuk menelusuri dugaan adanya pemilik manfaat atau beneficial owner yang mengendalikan perusahaan secara tidak langsung.

Selain soal korporasi, GRAKI juga meminta Kortastipidkor memeriksa asal-usul kekayaan Achmad Kurniadi sebagai mantan penyelenggara negara. Pemeriksaan juga diminta mencakup proses kepemilikan dan penguasaan PT Genba Multi Mineral, termasuk aspek legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam aksinya, GRAKI menyampaikan lima poin tuntutan resmi:

Pertama, menelusuri sumber kekayaan dan sumber dana yang dimiliki atau dikuasai Achmad Kurniadi.

Kedua, memeriksa sumber harta, sumber pembiayaan, serta proses kepemilikan dan penguasaan PT Genba Multi Mineral termasuk IUP-nya.

Ketiga, menelusuri sumber dana yang digunakan untuk memperoleh atau menguasai PT Sinar Fajar Investasi dan 51 persen saham PT Genba Multi Mineral, termasuk pihak pemilik manfaat.

Keempat, memeriksa proses perubahan kepemilikan saham PT Genba Multi Mineral, meliputi akta perubahan, transaksi pengalihan, sumber pembayaran, dan pihak-pihak yang terlibat.

Kelima, meminta keterangan langsung dari Achmad Kurniadi terkait sumber dana dan hubungannya dengan pihak lain dalam penguasaan perusahaan tersebut.

GRAKI mendasarkan tuntutannya pada Perpres Nomor 122 Tahun 2024 yang mengatur keberadaan Kortastipidkor sebagai unsur pelaksana pemberantasan korupsi di bawah Kapolri, serta UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2025.

"Prinsip kami jelas: pemeriksaan, bukan penghakiman. Telusuri sumber dana, periksa struktur kepemilikan, telusuri pemilik manfaat, periksa proses perubahan saham. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai hukum," tutup Syahril.