Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ngadu ke Komisi II DPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Setahun Di-PHP ATR/BPN, 16 Ribu Hektar Lahan Petani Belum Dibagi

Sumber: Akun Instagram Sherly Tjoanda
Timelinesocialnetwork.com - Jakarta, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, meluapkan kekesalannya di hadapan Komisi II DPR RI saat rapat bersama Mendagri dan Wakil Menteri ATR/BPN. Ia mengaku telah di-PHP selama satu tahun oleh Kementerian ATR/BPN terkait pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk petani di Maluku Utara.

Pernyataan tersebut ia sampaikan pada tanggal 15 September 2026 di gedung DPR, Jakarta pusat.

Rapat yang berlangsung panas itu bermula saat Sherly menjelaskan bahwa 60 persen penduduk Maluku Utara adalah petani yang sangat membutuhkan kepastian legalitas lahan untuk mendukung program hilirisasi kelapa Presiden Prabowo.

"Kami butuh kepastian legalitas dan redis. Ada petani yang menyadap tapi tidak punya sertifikat sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada," ujar Sherly dengan nada tegas.

Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah, Sherly merasa hanya diberi tanggung jawab tanpa kewenangan untuk mengeksekusi di lapangan.

"Kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done," katanya.

Ia membeberkan data, Maluku Utara memiliki potensi TORA seluas 36.200 hektar dan baru 32 persen atau 11.700 hektar yang sudah diredistribusi dan disertifikasi. Masih ada 24.500 hektar atau 68 persen yang belum selesai.

Dari sisa tersebut, Pemprov Maluku Utara telah memverifikasi dan menyatakan clear seluas 16.000 hektar dan telah mengusulkan sejak akhir 2025 melalui Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN. Namun hingga September 2026, belum ada kejelasan.

"Kami sudah berproses 1 tahun dan sampai saat ini kami bahkan belum bisa membagikan 16.000 hektar yang menurut verifikasi kami sudah clear. Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani," ungkapnya.

Sherly meminta agar ada kepastian waktu dalam setiap pengusulan. Jika sudah melewati 30 atau 60 hari tanpa keputusan, harus ada jalur eskalasi yang jelas bagi kepala daerah.

"Jika sudah melewati batas waktu tertentu 30 hari atau 60 hari kami sebagai ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana. Jangan hanya menjadi tambahan meja di birokrasi," tegasnya.

Ia juga menyoroti nasib petani eks-transmigrasi di Maluku Utara yang lahannya berubah menjadi hutan lindung sehingga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang sudah bertahun-tahun mereka rawat.

Menanggapi hal itu, pimpinan Komisi II DPR langsung menyentil Wamen ATR/BPN.

"Jadi 1 tahun Ibu sudah ngajukan belum ada kepastian sampai hari ini? Waduh Pak Wamen ini Bu Gubernur Maluku Utara di PHP selama 1 tahun," ujar Ketua Komisi II.

Sherly menegaskan, pembagian 1 sampai 2 hektar tanah per keluarga petani sangat krusial untuk menurunkan kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat Maluku Utara. Tanpa kepastian hukum, janji kepada petani di lapangan menjadi hampa.