Tanah untuk Rakyat: Tuntaskan Reforma Agraria dari Desa hingga Kota
![]() |
| Natael Bremana Wengu Bangun Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI 2026-2028 |
Namun lebih dari enam dekade berlalu, amanat konstitusi itu belum juga terwujud. Tanah terus terkonsentrasi di tangan segelintir korporasi dan pemodal, sementara rakyat kecil di desa dan di kota terus kehilangan ruang hidupnya.
Situasi yang Dihadapi Warga
Pertama, ketimpangan dan perampasan tanah di desa. Jutaan hektare tanah dikuasai konsesi perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, sementara lebih dari 16 juta petani gurem hidup tanpa tanah yang cukup. Rakyat yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi. Tercatat 147 kasus kriminalisasi di 11 provinsi yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Kedua, penggusuran dan ketidakpastian hak di kota. Masalah agraria di kota adalah kelanjutan dari masalah agraria desa yang tidak pernah diselesaikan. Warga kampung kota yang telah bermukim puluhan tahun hidup tanpa kepastian hak dan terus dibayangi penggusuran.
Ketiga, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merampas ruang hidup rakyat. Status PSN kerap dipakai untuk menerabas aturan tata ruang tanpa persetujuan masyarakat terdampak. Proyek tanggul laut raksasa yang kini berstatus PSN dikhawatirkan memicu penggusuran desa nelayan dan komunitas pesisir.
Keempat, krisis integritas lembaga pertanahan. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Bagaimana reforma agraria dapat dipercaya jika lembaga pelaksananya sendiri diguncang skandal suap?
Di sisi lain, rakyat telah membuktikan kemampuannya. Kampung Susun Akuarium, yang lahir dari perjuangan korban penggusuran, kini dikelola koperasi warga dengan 198 unit hunian. Ini bukti bahwa reforma agraria perkotaan bukan mimpi.
Pernyataan Sikap
Atas dasar itu, kami menyatakan menolak segala bentuk perampasan tanah dan penggusuran paksa terhadap rakyat, baik di desa maupun di kota.
Menolak penyalahgunaan status Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan pemodal yang mengorbankan ruang hidup rakyat.
Mengecam kriminalisasi terhadap petani, nelayan, masyarakat adat, dan warga kota yang memperjuangkan haknya atas tanah.
Mendukung pelaksanaan reforma agraria sejati yang menempatkan rakyat miskin desa dan kota sebagai subjek utama.
Mendukung pemberantasan korupsi di sektor pertanahan tanpa tebang pilih.
Tuntutan
Kami menuntut, kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri ATR/BPN: segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Pengaturan Reforma Agraria yang secara tegas mengakui rakyat miskin kota sebagai subjek reforma agraria.
Kepada Gubernur DKI Jakarta selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria dan Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta: segera menetapkan kampung kota sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk Kampung Lodan, Kampung Tongkol, Kampung Kerapu, dan 28 titik lainnya, serta membuka opsi hak kepemilikan kolektif untuk mencegah tanah rakyat jatuh ke tangan spekulan.
Kepada Presiden dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: mengevaluasi seluruh PSN yang menimbulkan konflik agraria, memulihkan hak masyarakat terdampak, dan menjamin tidak ada penggusuran kampung nelayan dalam proyek tanggul laut raksasa.
Kepada Kapolri dan Bareskrim Polri: melaksanakan permintaan Komisi III DPR RI untuk menangguhkan seluruh perkara pidana terkait konflik agraria struktural dan menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat.
Kepada Komisi II DPR RI: mengawasi pelaksanaan UU Pengaturan Reforma Agraria dan memastikan partisipasi bermakna masyarakat terdampak dalam setiap proyek pembangunan.
Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): segera memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Penutup
Tanah bukan komoditas. Tanah adalah sumber kehidupan rakyat. Kami akan terus mengawal tuntutan ini hingga dipenuhi, dan akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar apabila suara rakyat terus diabaikan.
Tanah untuk rakyat! Reforma agraria sejati, sekarang juga!
