Merasa Dirugikan Unggahan Facebook, Raodah Janah Tempuh Jalur Hukum ke Polda Metro Jaya
![]() |
| Raodah Janah Bersama Kuasa hukum Al Ikhlas, S.H |
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang diduga memuat pernyataan merendahkan, tuduhan bernuansa seksual, serta kalimat bernada ancaman yang menurut pelapor menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diperlihatkan, Raoda Janah melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial. Dalam uraian laporan, pelapor menerangkan adanya sejumlah pernyataan yang diduga dipublikasikan melalui akun Facebook bernama Afdal Rakatesa.
Konten yang dipersoalkan antara lain memuat penyebutan yang berkaitan dengan pekerjaan seksual dan pernyataan yang dianggap merendahkan martabat. Pelapor mempersoalkan unggahan tersebut telah merugikan kehormatan serta dinilai mengandung ancaman.
Al Ikhlas, S.H., Dampingi Pelapor
Dalam menempuh langkah hukum tersebut, Raoda Janah mendapatkan pendampingan dari Al Ikhlas, S.H.
Pendampingan hukum ini bertujuan membantu pelapor menyiapkan bukti, memahami hak-haknya, serta mengawal penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Bukti elektronik, seperti tangkapan layar unggahan, tautan publikasi, identitas akun, waktu unggahan, dan konteks pernyataan, dapat menjadi bahan pemeriksaan dalam proses penanganan perkara.
Laporan Telah Diterima SPKT Polda Metro Jaya
Berdasarkan dokumen tanda penerimaan laporan yang diperlihatkan kepada tim redaksi, menunjukkan bahwa laporan Raoda Janah telah diterima SPKT Polda Metro Jaya pada 19 Oktober 2026.
Penerimaan laporan tersebut merupakan langkah awal dalam proses penanganan perkara. Penentuan unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan tetap bergantung pada pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap bukti serta keterangan para pihak.
Hingga artikel ini disusun, belum ada kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut. Hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi tetap harus dihormati berdasarkan prinsip praduga tak bersalah.
Peristiwa ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan media sosial perlu disertai tanggung jawab, terutama ketika suatu unggahan berpotensi merugikan kehormatan, martabat, atau keselamatan orang lain.
