Londo Ireng, URI, dan Febrie: Tiga Cermin Demokrasi di Era Prabowo Menurut Mahfud MD
![]() |
| Tangkapan layar Akun Instagram @mohmahfudMD |
Timelinesocialnetwork.com - Dalam beberapa pekan terakhir, publik kembali dihadapkan pada tiga isu besar yang saling terkait: cap "Londo Ireng" kepada kelompok kritis, pembentukan Universitas Republik Indonesia yang mendadak, dan kasus hukum yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Ketiganya memperlihatkan satu benang merah: bagaimana negara mengelola kritik, kekuasaan, dan hukum di masa transisi pemerintahan Prabowo.
Kami menyimak pernyataan Mahfud MD di podcast akun Youtube pribadi Mahfud MD Official yang di unggah pada Selasa, 28 Juli 2026 sebagai upaya membongkar kegelisahan pengkritik, Dan dari situlah kami ingin menyampaikan catatan kami dalam tulisan pendek ini.
Presiden Prabowo dalam sebuah pidatonya menyebut wartawan, pengamat, dan LSM yang kritis sebagai "Londo Ireng". Spontan, media sosial gaduh. Dewan Pers menyatakan pernyataan itu tidak berdasar. AJI meminta Prabowo melakukan minta maaf terbuka, namun pada akhirnya hanya Hasan Nasbi yang merespon. Bukan permintaan maaf, melainkan klarifikasi.
Mahfud merespons pidato Prabowo Subianto yang menyebut pengkritik sebagai Londo Ireng tajam: "Pak, maaf saya bukan Londo Ireng".
Bagi kami, kata "Londo Ireng" bukan diksi biasa. Ia adalah luka sejarah. Istilah itu lahir dari Perang Diponegoro 1825-1830. Ketika Belanda kewalahan, mereka mendatangkan tentara dari Minahasa bernama Benyamin Sigar. Orang Jawa menyebut mereka "Londo Ireng" atau disebut "Belanda berkulit hitam". Maknanya jelas, yaitu pengkhianat bangsa yang bekerja untuk penjajah.
Ini bukan sekedar bahasa, disksi, dan narasi, tetapi memori kolektif. Jika cermat latar belakang kata tersebut diucapkan, "Londo Ireng" merupakan kata kasar, tapi lebih dari itu, kata ini menyimpan trauma sejarah. Begitu kata ini diucapkan di ruang publik, maka dalam persepsi publik "Kritikus sama dengan "penghianat bangsa".
Maka ketika istilah itu dipakai hari ini kepada jurnalis dan akademisi, yang terjadi bukan sekadar salah ucap. Itu adalah pendefinisian dan rekonstruksi ulang makna, siapa yang kritis, dia penghianat.
Padahal, Mahfud mengingatkan, sejarah Republik ini justru lahir dari kritik. Budi Utomo mengkritik feodalisme, Serikat Islam mengkritik ekonomi kolonial, Muhammadiyah , NU. Semua ormas itu dulunya adalah "civil society" yang mengkritik kolonial Belanda lewat surat kabar bawah tanah. Tanpa mereka, tidak ada Sumpah Pemuda, tidak ada kemerdekaan.
Justru yang kita lihat hari ini adalah para pejuang bangsa kumpulan orang-orang yang paling vokal mengkritik pemerintah kolonial saat itu. Selain itu, kami empat ormas yang disebutkan Mahfud MD memiliki pola yang sama, yaitu kelompok tersebut berangkat dari keresahan sosial, kemudian menciptakan kesadaran kolektif, dan menuntut perubahan.
"Kritik itu karena cinta kepada tanah air," kata Mahfud. Dan kami setuju. Mengkritik bukan berarti antek asing. Yang punya akses nego dengan asing justru pemerintah. Sementara kami, jurnalis dan akademisi, didengar orang asing saja tidak.
Masalahnya, ketika kritik dibungkam dengan cap, maka demokrasi berhenti di slogan. Padahal konstitusi kita menjamin kebebasan berpendapat. Tujuan negara dicapai bersama, bukan dicekoki secara sepihak.
Universitas Republik Indonesia (URI) Antara Niat Baik dan Prosedur yang Dilompati
Isu kedua, pembentukan Universitas Republik Indonesia. Tiba-tiba Presiden melantik Wakil Menteri Pertahanan Doni Ermawan sebagai "Gubernur URI". DPR protes karena tidak pernah diajak bicara. Anggaran, nomenklatur, dan studi kelayakan belum jelas.
Kritik ini penting. Karena kita punya aturan main. Permendikbud No.17/2014 dan No.7/2020 sudah mengatur: universitas harus ada studi kelayakan, punya 10 bidang ilmu, 6 di antaranya sains dan teknologi, punya tanah bersertifikat, punya gedung dan laboratorium. Baru angkat rektor.
Yang terjadi sekarang kebalik. Gubernurnya sudah ada, fakultasnya belum. Di dunia pendidikan tinggi, jabatan "gubernur" tidak dikenal. Itu hanya ada di IPDN atau Akmil. Ini loncatan logika atau loncatan prosedur. Loncatan prosedur tersebut berdasarkan aturan Permendikbud bahwa harus ada mekanisme studi kelayakan, izin operasional, Rektor, kemudian mahasiswa.
Kami memahami niat baiknya. Mungkin ada bisikan: "Pak, kampus kita gagal mencetak pemimpin". Tapi menyalahkan seluruh perguruan tinggi juga tidak adil. Data KPK menyebut 86% koruptor adalah lulusan perguruan tinggi. Tapi dari 18 juta lulusan, koruptornya hanya sekitar 900 orang. Itu 0,005%. Sementara UI, ITB, UGM, Unair sudah melahirkan ribuan pemimpin dan teknokrat yang membangun negeri.
Soal spontanitas ini bukan pertama kali. Dulu ada Food Estate, ada Board of Peace, ada "gentengisasi". Semua muncul tiba-tiba tanpa nomenklatur APBN. Yang kerepotan kemudian Menteri Keuangan. Beliau tidak bisa bilang "Presiden salah". Maka yang harus hati-hati justru presidennya sendiri.
Di negara demokrasi konstitusional, kecepatan bukan ukuran utama, tetapi legitimasi. Sementara legitimasi lahir dari tiga tahap: ada kajian akademik, persetujuan DPR,, dan partisipasi publik. kebijakan besar harus lewat mekanisme. Bukan karena tidak percaya, tapi karena kekuasaan tanpa rem akan melahirkan kebijakan yang rapuh.
Febrie Adriansyah: "Bom Waktu" di Tengah Perang Lembaga.
Isu ketiga paling pelik: jatuhnya Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejagung. Di permukaan, ini kasus korupsi. Tapi Mahfud melihat ada lapisan lain.
Tiga hal membuat kami curiga.
Pertama, timing. Febrie jatuh tepat saat pemerintahan baru butuh "algojo" hukumnya sendiri. Bagi kelompok lama, Febrie adalah bom waktu. Dia tahu semua rahasia: nama politisi yang dapat karpet merah, lokasi rekening, cara hukum dibelokkan di masa lalu. Jika dia berbalik setia ke Presiden Prabowo, senjata itu bisa berbalik arah.
Kedua, kematian misterius penjaga rumahnya. Orang terdekat yang selama ini menjaga rumah Febrie meninggal. Polisi diminta eksumasi. Mahfud menegaskan: tidak perlu tunggu ada yang mati untuk menggeledah rumah dinas Febrie. Rumah itulah yang paling penting diperiksa, karena dijaga ketat.
Ketiga, perlakuan berbeda. Saat Febrie diperiksa, ia tidak diborgol dan tidak pakai rompi tahanan. Berbeda dengan Nadiem, Tom Lembong, atau Yakut yang langsung dipakaikan borgol dan dipertontonkan. "Seharusnya tim 9 orang itu menentukan," kata Mahfud. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan tentang standar.
Lebih dari itu, Mahfud membongkar pola yang lebih besar: perang dingin antara Polri dan Kejaksaan. Puncaknya 19 Mei 2024, dua anggota Densus 88 menguntit Febrie di Cipete. Digagalkan Paspampres. Jaksa Agung dan Kapolri sampai harus telepon-teleponan.
Inilah yang disebut Mahfud sebagai "Mutually Assured Destruction". Sama seperti AS dan Uni Soviet di era Perang Dingin. Masing-masing punya "nuklir" berupa berkas rahasia. Kalau satu pihak menyerang, pihak lain akan buka kartu. Hasilnya: sama-sama hancur. Karena itu semua memilih menahan diri.
Akibatnya, kasus besar tidak pernah tuntas. Pengumuman di depan kamera terlihat gagah: memberantas korupsi. Tapi di ruang gelap, berkas dipakai untuk menyandera. "ATM berjalan" milik lawan politik ditangkap. Aset disita untuk memotong urat nadi keuangan lawan. Lalu di akhir, ada negosiasi di belakang layar.
Dari tiga isu ini, kami menarik 3 kesimpulan:
Pertama, kritik adalah oksigen demokrasi. Menyebut pengkritik sebagai "Londo Ireng" hanya akan mematikan nalar publik. Padahal negara sebesar ini butuh banyak kepala untuk mengoreksi.
Kedua, kekuasaan butuh prosedur. Niat baik Presiden tidak cukup. URI, MBG, reciprocal trade, semua harus lewat studi, DPR, dan aturan. Kalau tidak, yang terjadi adalah kebijakan yang lahir cepat tapi mati muda.
Ketiga, hukum tidak boleh jadi alat perang. Kasus Febrie adalah cermin. Jika penegakan hukum hanya dipakai untuk saling menyandera antar elit, maka rakyat yang dirugikan. Kepercayaan publik akan terus anjlok, seperti hasil survei SMRC yang menunjukkan kepuasan terhadap pemerintah turun dari 81% ke 51%.
Kami menutup dengan kalimat Mahfud: "Jangan pernah lelah untuk mencintai Indonesia". Mencintai Indonesia artinya berani mengingatkan. Bukan karena benci, tapi karena ingin negara ini berjalan di rel yang benar. Dan itu bukan Londo Ireng. Itu tugas warga negara.
