Retorika Ancaman dalam Pidato Politik: Telaah atas Narasi “Londo Ireng” dan Relasinya dengan Kebebasan Berpendapat
![]() |
| Foto: Tangkapan layar Akun Instagram Prabowo Subianto |
Timelinesocialnetwork.com - Pidato Presiden Prabowo Subianto selalu mengguncang panggung publik. Hampir setiap pidato menyentil siapa saja yang dianggap kritik pemerintah pengganggu stabilitas nasional, bahkan anti NKRI. sebelumnya, Prabowo sebut mahasiswa yang demo, LSM, dan kritikus sebagai antek-antek asing. Sekarang diksi antek asing bertransisi menjadi "londo iren", terminologi ini merupakan istilah pribumi yang disebut penghianat.
Pada pidato 28 Harlah PKB hari rabu, 23 juli 2026, Prabowo mengingatkan kembali publik terhadap kelompok yang mengabdi kepada bangsa lain, ia memberi sinyal bahwa kelompok tersebut masih ada hingga saat ini. Sebelumnya londo ireng pada massa kolonialisme menjadi tentara yang menyerang pribumi, sekarang Prabowo menyebut londo ireng berganti baju seperti wartawan, pengamat, dan, LSM bahkan ia bertanya siapa yang memberikan bantuan materi kepada mereka?
Apa latar belakang sehingga stigma antek-antek asing dan londo ireng hampir memenuhi di setiap podium? Kita tentu memikirkan lahirnya diksi tersebut sebagai bahan kajian yang komprehensif. Menurut kami, diksi londo ireng tidak muncul dari ruang hampa, salah satu kemungkinan yang dapat diperdebatkan adalah pengalaman politik masa lalu turut memengaruhi cara Presiden memandang kritik publik.
Pengalaman satu tahun terakhir, banyak pengamat, jurnalis, LSM, dan mahasiswa menyampaikan kritik terhadap kebijakannya. Maka, bisa dibenarkan tesis yang mendalilkan bahwa Prabowo Fobia terhadap kritisisme. Selanjutnya, trauma masa lalu juga membentuk karakter orang. Mengingat ia lahir dari pemerintahan otoriter orde baru yang pada akhirnya tumbang akibat gerakan mahasiswa.
Kekhawatiran Prabowo terhadap ancaman kedaulatan negara yang dibuat oleh non-negara patut diapresiasi. Mengingat banyak juga negara yang tumbang akibat disinformasi. Namun, pertanyaannya apakah Kekhawatiran ini genuin dan valid? Kekhawatiran Prabowo tidak salah dalam konsep negara demokrasi, bahkan negara demokrasi besar seperti amerika (FARA) dan Australia (Foreign Transparency Scheme) punya badan khusus untuk mengawasi dana asing dan harus ada laporan pertanggungjawaban sebagai transparansi publik.
Dalam hal ini, pertanyaan presiden "siapa yang mendanai mereka" sah. Rakyat perlu mengetahui mana media, demo, LSM, kritikus yang benar-benar objektif atau mana yang didanai asing. Demi eksistensi Indonesia, transparansi pendanaan terhadap kelompok tertentu perlu kita dorong bersama.
Jika label londo ireng terus diucapkan di ruang publik, maka titik kritis penyampaian tersebut disampaikan dalam emosional dan kolektif. Sebab istilah ini sangat mempengaruhi cara pandang orang yang dituduh, apalagi jika yang dituduh tidak benar-benar menjadi antek-antek asing. Tentu akan berakibat pada stigmatisasi negatif secara kontinuitas, sampai pada akhirnya mereka dimarginalkan dari lingkungan.
Beberapa efek yang akan terjadi pada masa depan demokrasi apabila narasi Londo ireng bagian dari konsumsi publik:
Pertama, mendelegitimasi fungsi kontrol pers dengan tugas utama jurnalisme menyampaikan fakta, LSM yang bertugas mengadvokasi kelompok-kelompok rentan, mengkebiri tugas pengamat dalam menganalisis kebijakan. Ketika mereka memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan, rasanya berlebihan dilabel londo ireng, padahal demokrasi memiliki space yang disebut ruang dialektika. Sesuatu yang ironis jika pers menyampaikan yang baik-baik saja, itu bukan pers melainkan Humas pemerintah.
Kedua, menciptakan chilling effect atau yang disebut sebagai efek dingin. Gambaran efek dingin yang dimaksud adalah ketikan orang dicap londo ireng dan antek asing hanya karena menyampaikan kritik, maka dialektika publik akan hilang kecuali kita tidak memakai sistem demokrasi. Kita tidak bisa bayangkan, jika jurnalis khawatir menulis, akademisi takut bicara, dan mahasiswa hanya masuk kampus. Padahal demokrasi hanya eksis bila ada perdebatan argumen di ruang publik.
Ketiga, Stigmasi yang diskriminatif disebabkan tidak semua LSM menunggangi kepentingan asing, tidak semua pers dibayar asing, dan tidak semua pengamat provokator. Kemungkinan adanya kelompok yang dibiayai asing bisa faktual, tetapi memukul rata kelompok yang bebas dari kepentingan asing merupakan ketidakadilan nyata.
Pada akhirnya, harapan Indonesia tempat kita membangun harapan bersama melalui kritik akan kandas. Kekhawatiran tentang ancaman kedaulatan negara perlu dilihat sebagai alarm. Namun alarm tersebut tidak menjadi entitas yang membungkam hak orang mempertanyakan, berbicara, dan mengkritisi kebijakan publik.
