Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Saldi Isra Kritik Ahli Presiden: Anggaran Negara Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Politik

Foto: Tangkapan layar Akun Instagram @tmluthfiyazid
Timelinesocialnetwork.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengingatkan bahwa penyusunan anggaran tidak bisa hanya didasarkan pada pertimbangan politik semata. Anggaran juga harus tunduk pada aturan perundang-undangan.

Peringatan itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang pengujian Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/8/2026). Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi Presiden.

Pernyataan tersebut sebagai bentuk bantahan dan kritik terhadap argumentasi ahli dari Presiden yang menyebut anggaran sebagai produk politik. 

"Budget is not teknokratis view of point, tapi adalah political view of point," ujar ahli dalam persidangan," ucap Saldi Isra, Hakim MK sebagai dikutip di akun youtube Mahkamah Konstitusi pada Jumat (6/8/2026).

Menanggapi ahli presiden yang menyebutkan budget is political view of point, ia mengingatkan kepada ahli presiden bahwa perlu adanya undang-undang lain untuk mengerem produk politik tersebut agar tidak leluasa menggunakan anggaran di luar batas kebutuhan.

"Mohon maaf ahli, kalau kita selalu tunduk kepada pemikiran bahwa budget itu adalah political point of view untuk waktu tertentu, nah itu gunanya undang-undang lain untuk mengerem itu," ungkapnya.

Selain itu, Saldi menolak logika hukum ahli presiden yang membenarkan cara berpikir penggunaan anggaran berdasarkan siklus politik, dikarenakan politik hanya berlaku dalam skala waktu tertentu saja.

"Jangan lalu dibenarkan karena ini logika politik berlakunya sekian tahun, ya diperbolehkan. Enggak boleh begitu juga cara berpikirnya," jelas Saldi Isra.

Pernyataan tersebut sebagai gambaran jelas dari Mahkamah Konstitusi untuk menggunakan anggaran negara sebagai kebutuhan nasional, bukan hitung-hitungan politik seperti bagi-bagi proyek, sekaligus menekankan penggunaan anggaran negara berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.