Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Teologi Pembebasan Ekologis: Rekonstruksi NDP HMI dalam Mewujudkan Kemanusiaan dan Keadilan di Tengah Kapitalisme Ekstraktif

Aditya Pratama, Dir. LAPMI PB HMI Peserta Advance Training (LK 3) BADKO JATIM

Timelinesocialnetwork.com - Krisis ekologis bukan sekadar persoalan kerusakan lingkungan, tetapi merupakan persoalan kemanusiaan, keadilan, dan moralitas pembangunan. Ketika hutan, tanah, air, dan mineral dieksploitasi secara berlebihan demi akumulasi keuntungan, masyarakat kehilangan ruang hidup dan generasi mendatang kehilangan hak atas sumber daya alam. 

Al-Qur’an telah memberikan peringatan tentang kecenderungan manusia menciptakan kerusakan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia” (QS. Ar-Rum [30]: 41). Ayat ini dapat dibaca sebagai kritik moral bahwa kerusakan ekologis bukan sesuatu yang netral, melainkan konsekuensi dari cara manusia mengelola kekuasaan dan sumber daya.

Dalam perspektif NDP HMI, akar perjuangan ekologis dapat diletakkan pada Tauhid. Tauhid membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allah, termasuk penghambaan kepada modal, pasar, kekuasaan, dan keserakahan ekonomi. 

Manusia diberikan posisi sebagai khalifah sebagaimana QS. Al-Baqarah [2]: 30, tetapi kekhalifahan bukanlah lisensi untuk mengeksploitasi bumi tanpa batas. Ia adalah amanah untuk mengelola kehidupan secara bertanggung jawab. Karena itu, QS. Al-A'raf [7]: 56 menegaskan larangan membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Secara filosofis, ayat tersebut memberikan batas moral bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan keseimbangan ekologis.

Konsep keseimbangan (mizan) dalam QS. Ar-Rahman [55]: 7–9 juga menjadi fondasi penting bagi keadilan ekologis. Allah menciptakan keseimbangan dan memerintahkan manusia agar tidak melampaui batas dalam keseimbangan tersebut. 

Artinya, manusia tidak boleh mengubah relasi ekologis menjadi relasi eksploitasi tanpa batas. Ketika pertumbuhan industri, pertambangan, perkebunan, atau pembangunan menghasilkan keuntungan ekonomi tetapi menghancurkan ekosistem, maka pembangunan tersebut telah melampaui batas mizan. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan harus diukur bukan hanya melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melalui kemampuan menjaga keseimbangan sosial dan ekologis.

Al-Qur’an juga memberikan prinsip distribusi keadilan dalam QS. Al-Hasyr [59]: 7: “...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” Prinsip ini relevan untuk membaca kapitalisme ekstraktif. 

Sumber daya alam yang berasal dari bumi tidak semestinya menghasilkan akumulasi kekayaan hanya bagi segelintir pemilik modal, sementara masyarakat sekitar menanggung pencemaran dan kehilangan ruang hidup. 

Keadilan ekologis dengan demikian harus memastikan bahwa manfaat ekonomi, risiko ekologis, dan akses terhadap sumber daya dibagikan secara adil.

Perjuangan tersebut juga memiliki landasan dalam hadis Nabi Muhammad : “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (la darar wa la dirar, HR. Ibn Majah). Prinsip ini sangat relevan dengan persoalan pencemaran, perusakan lingkungan, dan eksploitasi sumber daya yang menghilangkan hak hidup masyarakat. 

Jika suatu aktivitas ekonomi memberikan keuntungan kepada sebagian pihak tetapi secara sistematis membahayakan kesehatan, sumber air, tanah, atau kehidupan masyarakat, maka aktivitas tersebut bertentangan dengan prinsip kemaslahatan dalam Islam.

Nabi Muhammad juga memberikan teladan ekologis melalui hadis tentang penanaman pohon: “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon lalu manusia, hewan, atau burung memakan darinya, kecuali menjadi sedekah baginya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa relasi manusia dengan alam tidak dibangun atas logika eksploitasi semata, tetapi atas prinsip kemanfaatan, pemeliharaan, dan keberlanjutan. 

Alam memiliki nilai moral karena kebermanfaatannya bagi berbagai makhluk, bukan hanya nilai ekonomi bagi manusia. Dari seluruh landasan tersebut, perjuangan kader HMI dapat diarahkan pada transformasi dari kesadaran teologis menuju praksis sosial-ekologis. 

Kader HMI harus mampu mempertanyakan kebijakan pertambangan, perkebunan, energi, tata ruang, industrialisasi, dan pengelolaan sumber daya alam dengan perspektif keadilan: siapa yang mendapatkan manfaat, siapa yang menanggung kerusakan, apakah masyarakat dilibatkan, dan apakah generasi mendatang masih memiliki ruang hidup. 

Perjuangan ekologis menjadi bagian dari perjuangan insan cita karena mempertahankan lingkungan berarti mempertahankan kehidupan manusia.

Dengan demikian, teologi pembebasan ekologis dapat menjadi pembacaan baru terhadap NDP HMI: Tauhid melahirkan kesadaran bahwa alam adalah amanah Allah; amanah melahirkan tanggung jawab; tanggung jawab melahirkan keadilan; dan keadilan melahirkan perjuangan pembebasan. 

Kapitalisme ekstraktif harus dikritik ketika menjadikan alam sebagai komoditas tanpa batas dan manusia sebagai korban dari akumulasi modal. 

Perjuangan kader bukan untuk menolak pembangunan, tetapi memastikan pembangunan tunduk pada kemanusiaan, keadilan, kemaslahatan, dan keberlanjutan ekologis.