Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bonus Demografi di Tengah Ancaman Narkoba dan Judol

Fajar Budiman
Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)

Timelinesocialnetwork.com - Indonesia tengah berada dalam jendela sejarah yang langka, yaitu bonus demografi. Badan Pusat Statistik mencatat periode ini berlangsung sejak 2012 hingga 2035, dengan puncak pada 2020-2030. Proporsi penduduk usia produktif yang lebih besar dari usia non-produktif adalah modal besar. Di atas kertas, ini berarti melimpahnya tenaga kerja, wirausahawan, inovator, dan konsumen yang bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

Namun sejarah membuktikan, bonus demografi tidak pernah bekerja secara otomatis. Jumlah saja tidak cukup. Tanpa kualitas, bonus bisa berbalik menjadi beban. Dan hari ini, di tengah optimisme itu, dua ancaman tumbuh senyap namun masif: narkoba dan judi online. Keduanya tidak lagi menyasar pinggiran, melainkan tepat ke jantung kelompok produktif.

Data menunjukkan betapa seriusnya penetrasi ini. Survei prevalensi BNN tahun 2023 mencatat 1,73 persen penduduk usia 15-64 tahun atau sekitar 3,33 juta jiwa terpapar penyalahgunaan narkoba. Artinya, yang diserang adalah kelompok yang seharusnya sedang belajar, bekerja, dan membangun keluarga.

Sementara judi online telah menjadi epidemi ekonomi digital. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2024 mencapai Rp 359,81 triliun dari 209 juta transaksi, dengan 16,38 juta pemain. Fakta yang paling mengkhawatirkan: 92 persen pemain berasal dari kelompok usia produktif 21-50 tahun. Ini bukan lagi kenakalan individu, ini adalah kebocoran besar produktivitas nasional.

Dampaknya saling berkelindan. Narkoba merusak dari dalam: menghancurkan kesehatan fisik dan mental, memutus jalur pendidikan, menurunkan produktivitas kerja, dan meretakkan keluarga. Judi online merusak dari luar: menciptakan ilusi kaya instan, mendorong perilaku spekulatif, menguras pendapatan keluarga yang seharusnya untuk pendidikan dan usaha, hingga berujung pada utang, konflik rumah tangga, dan kriminalitas.

Jika satu pemuda tumbang karena candu, yang hilang bukan hanya satu masa depan. Yang hilang adalah satu potensi inovator, satu pekerja terampil, satu penopang keluarga, dan satu kontributor pajak. Jika ini terjadi pada jutaan pemuda, yang terancam adalah kualitas pembangunan itu sendiri.

Karena itu, cara pandang kita harus bergeser. Narkoba dan judi online tidak bisa lagi ditempatkan semata sebagai persoalan moral atau urusan polisi. Ini adalah persoalan pembangunan manusia dan pembangunan kepemudaan.

Memang, penegakan hukum harus tetap keras. Jaringan narkoba, bandar, penyelenggara platform judi online, afiliator, hingga pihak yang menikmati aliran dananya harus ditindak tegas. PPATK mencatat pada 2025 perputaran dana judi online turun menjadi Rp 286,84 triliun atau turun 20,3 persen dari tahun sebelumnya. Penurunan ini patut diapresiasi sebagai hasil kerja penindakan dan pemblokiran, namun bukan tanda masalah selesai. Selama permintaan dan kerentanan masih tinggi, pasar gelap akan selalu menemukan celah baru.

Persoalannya, penindakan tanpa perbaikan hulu hanya akan seperti memotong rumput di atas. Mengapa pemuda kita rentan? Jawabannya kompleks: tekanan ekonomi, sempitnya lapangan kerja, pengangguran, rendahnya literasi digital dan finansial, minimnya pendampingan, lingkungan sosial yang permisif, serta absennya ruang ekspresi yang produktif.


Maka pencegahan tidak boleh berhenti pada slogan "jangan" atau "dilarang". Pencegahan yang efektif adalah dengan menyediakan alternatif. Pemuda butuh ekosistem yang memungkinkan mereka tumbuh.

Pertama, akses terhadap pendidikan yang relevan dengan dunia kerja, pelatihan keterampilan vokasi, dukungan wirausaha, dan ruang untuk olahraga, seni, dan kreativitas harus diperluas. Program kepemudaan tidak boleh seremonial dan berorientasi laporan, melainkan berbasis kebutuhan nyata, terukur, dan dievaluasi berkelanjutan.

Kedua, keluarga, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat harus menjadi benteng. Masjid, pesantren, kampus, organisasi mahasiswa, karang taruna, dan komunitas harus bertransformasi menjadi ruang yang inklusif, terbuka, dan relevan. Pembinaan tidak cukup dengan ceramah moral, tetapi dengan pendampingan sebaya, konseling, ruang curhat yang aman, dan akses bantuan ketika pemuda mengalami masalah.

Dalam perspektif Islam, pesan ini sangat jelas. Larangan khamr dan maisir dalam QS. Al-Ma'idah ayat 90-91 pada hakikatnya adalah perlindungan terhadap akal, harta, jiwa, dan tatanan sosial. Semangat maqasid syariah ini harus diterjemahkan menjadi gerakan sosial yang nyata: merangkul, bukan menghakimi. Pemuda yang terjerat butuh rehabilitasi dan pemulihan, bukan hanya stigma.

Pada akhirnya, masa depan bonus demografi ditentukan oleh satu pilihan: apakah kita memperlakukan pemuda sebagai subjek pembangunan atau hanya sebagai objek statistik. Subjek berarti dilibatkan dalam perumusan kebijakan, didengar aspirasinya, dan diberi ruang untuk berpartisipasi mengawal pembangunan.

Indonesia tidak kekurangan jumlah pemuda. Yang kita butuhkan adalah memastikan setiap pemuda memiliki kualitas, kesempatan, dan lingkungan yang sehat untuk berkembang. Jika tidak, bonus demografi hanya akan menjadi cerita tentang banyaknya usia produktif yang potensinya hilang karena narkoba dan judi online.

Membangun pemuda hari ini berarti membangun ketahanan bangsa di masa depan. Sebab bonus demografi bukan tentang berapa banyak pemuda yang kita miliki, tetapi tentang seberapa berkualitas pemuda yang kita siapkan.