Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD SBT: Saatnya KPK Turun Tangan

Abdullah Rumadan
Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat 
Timelinesocialnetwork.com September 2026 - Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan administratif biasa. Ketika muncul dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp1,575 miliar, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana: uang itu dibayarkan untuk apa, kepada siapa, berdasarkan dokumen apa, dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Anggaran perjalanan dinas bukan ruang bebas untuk menghabiskan APBD. Setiap pembayaran harus memiliki dasar, tujuan, bukti, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji. Karena itu, apabila terdapat pembayaran yang melebihi ketentuan, maka persoalannya tidak cukup dijawab dengan istilah “kesalahan administrasi”.

Kesalahan administrasi harus dibuktikan sebagai kesalahan. Dugaan penyimpangan harus diuji sebagai dugaan penyimpangan. Dan apabila ditemukan unsur pidana, harus diproses sebagai tindak pidana.

Kami menilai dugaan kelebihan pembayaran tersebut harus dibongkar secara menyeluruh. Jangan hanya melihat angka akhirnya, tetapi telusuri seluruh rantai penggunaan anggaran: siapa yang menganggarkan, siapa yang mengusulkan perjalanan, siapa yang menerbitkan surat tugas, siapa yang memverifikasi, siapa yang mencairkan, siapa yang menerima, dan siapa yang menandatangani pertanggungjawaban.

Sebab, uang negara tidak mungkin keluar tanpa jejak administrasi dan kewenangan.Jangan Berhenti pada Pengembalian Uang

Kami juga mengingatkan agar persoalan ini tidak diselesaikan secara sederhana dengan logika: uang dikembalikan, persoalan selesai.

Pengembalian uang negara tentu penting, tetapi tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi, rekayasa, atau perbuatan melawan hukum.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar pengembalian angka, tetapi pengungkapan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana dugaan penyimpangan tersebut bisa terjadi.

KPK Jangan Menunggu Kasus Menjadi Besar

Kami mendesak KPK segera turun tangan melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD SBT.

KPK harus memastikan apakah dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp1,575 miliar merupakan persoalan administratif semata atau terdapat indikasi yang lebih serius.

Pemeriksaan harus dilakukan tanpa kompromi dan tanpa melihat posisi politik pihak yang diperiksa. Anggota DPRD, pejabat sekretariat, pihak ketiga, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan harus dimintai keterangan berdasarkan bukti dan perannya masing-masing.

Kami tidak meminta KPK menetapkan siapa yang bersalah. Kami meminta KPK memastikan siapa yang harus diperiksa.

Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terang. Jika ditemukan penyimpangan, ungkap. Jika ditemukan unsur korupsi, proses secara hukum.

DPRD SBT Jangan Berlindung di Balik Jabatan

DPRD adalah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Karena itu, ketika anggaran di lingkungan DPRD sendiri dipertanyakan, tidak ada alasan untuk alergi terhadap pemeriksaan.

Jabatan publik bukan tameng, Kursi legislatif bukan kekebalan, APBD bukan milik pejabat, setiap rupiah adalah uang publik dan setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kami meminta DPRD SBT memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan kelebihan pembayaran tersebut dan tidak membangun pembelaan politik sebelum seluruh persoalan diuji secara objektif.

SIKAP LEMBAGA ANTI KORUPSI

Atas persoalan tersebut, kami mendesak:

KPK segera mengambil langkah pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD SBT.

Telusuri dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp1,575 miliar secara menyeluruh. Periksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses penganggaran, pencairan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban.

Buka dan uji seluruh dokumen perjalanan dinas, termasuk surat tugas, bukti transportasi, akomodasi, daftar penerima, dan laporan pertanggungjawaban.

Telusuri kemungkinan adanya pembayaran fiktif, mark-up, perjalanan yang tidak sesuai, atau bentuk penyimpangan lainnya apabila ditemukan indikasinya.

Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, KPK harus menindak tegas tanpa pandang bulu.

Pastikan kerugian negara dipulihkan dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Persoalannya bukan siapa yang memiliki jabatan. Persoalannya adalah ke mana uang publik mengalir dan apakah penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, jangan biarkan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD SBT berhenti menjadi catatan pemeriksaan yang kemudian dilupakan.

KPK harus turun tangan, dokumen harus dibuka, aliran uang harus ditelusuri, Pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa, da jika korupsi terbukti, hukum harus bekerja