Dugaan Praktik Fish Bombing di Desa Dullah Laut Dilaporkan ke Polsek, Kasus Dilimpahkan ke Polres Tual
![]() |
| Ghofur Songyanan, Aktivis |
Laporan tersebut berawal dari keluhan masyarakat dan nelayan lokal Desa Dullah Laut yang resah terhadap dugaan maraknya penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan. Selain berpotensi merusak ekosistem terumbu karang dan mengancam biota laut, praktik ilegal tersebut juga dinilai mengancam keberlangsungan mata pencaharian nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada kelestarian wilayah perairan setempat.
Merespons laporan tersebut, Polsek telah melakukan tindakan awal serta pendataan di lapangan. Namun, guna memperdalam proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan bukti materiil yang lebih lengkap, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke tingkat Polres Tual.
Masyarakat berharap pelimpahan perkara tersebut tidak berhenti pada proses administratif semata. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan menyeluruh, terutama karena dugaan aktivitas fish bombing ini disebut telah terjadi sebanyak dua kali di tengah kawasan sasi adat Desa Dullah Laut.
Bagi masyarakat adat, kawasan sasi bukan sekadar wilayah perairan biasa, melainkan ruang hidup yang memiliki aturan, nilai, dan mekanisme perlindungan yang harus dihormati. Karena itu, dugaan pelanggaran terhadap kawasan tersebut tidak hanya perlu diproses berdasarkan hukum positif yang berlaku, tetapi juga perlu mendapatkan respons melalui mekanisme hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Polres Tual segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat. Apabila berdasarkan proses hukum pelaku terbukti melakukan pelanggaran, maka pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada sanksi pidana, tetapi juga harus diarahkan pada pemulihan kerusakan lingkungan.
Masyarakat juga meminta pemangku adat menerapkan sanksi adat sesuai ketentuan sasi yang berlaku, termasuk kewajiban memenuhi denda adat apabila memang ditetapkan melalui mekanisme adat atas kerusakan yang ditimbulkan.
Selain itu, pelaku diminta ikut bertanggung jawab terhadap pemulihan atau rehabilitasi terumbu karang yang mengalami kerusakan, sesuai hasil verifikasi dan arahan pihak yang berwenang. Langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan lingkungan yang terdampak mendapatkan upaya pemulihan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial, masyarakat juga meminta pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat adat Desa Dullah Laut, khususnya karena dugaan aktivitas tersebut terjadi di kawasan yang berada dalam perlindungan sasi.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, pemangku adat, dan masyarakat nelayan. Perlindungan kawasan sasi harus menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan memastikan ruang hidup nelayan tradisional tetap terlindungi.
Hukum negara harus ditegakkan, hukum adat harus dihormati, dan kerusakan laut harus dipulihkan.
