Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FITRA dan Pakar Hukum Soroti Pengangkatan Narapidana Jadi Komisaris BUMN: Langgar Integritas dan Kepastian Hukum

Sumber: Akun Instagram @bobby_togatorop
Timelinesocialnetwork.com Polemik penunjukan pejabat di lingkungan BUMN dan anak perusahaannya kembali mencuat setelah terungkap ada komisaris yang berstatus narapidana dengan putusan inkrah masih menduduki jabatan strategis.

Manager Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menegaskan proses seleksi pejabat BUMN harus mengedepankan integritas dan transparansi.

"Penunjukan pejabat di lingkungan BUMN dan anak perusahaannya harus senantiasa mencerminkan komitmen integritas yang kuat," ungkap Badiul Hadi, Manager Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), pada Rabu (23/9/2026).

Baidul menekankan pentingnya keterbukaan seleksi sebagai pilar guna menjaga integritas dan menghindari kedekatan dengan kekuasaan.

"Transparansi dalam proses seleksi menjadi fondasi utama agar tata kelola perusahaan tetap profesional dan terhindar dari persepsi tebang pilih," terangnya.

Menurutnya, pengangkatan pejabat yang bermasalah secara hukum akan merusak tata kelola perusahaan negara.

"Langkah ini krusial demi menegakkan kepastian hukum sekaligus memperkuat standar etika dalam tata kelola lembaga serta korporasi milik negara," ujarnya.

Senada, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan seorang narapidana tidak layak menjadi pejabat publik.

"Narapidana seharusnya tidak bisa menjadi pejabat publik, termasuk komisaris BUMN," Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Rabu (23/9/2026).

Ia menekankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dieksekusi dan harus menjadi pertimbangan dalam pengangkatan.

"Kalau putusannya sudah inkrah, eksekusinya harus dijalankan. Jangan sampai status hukum yang belum selesai dalam tahap eksekusi justru tidak menjadi pertimbangan dalam pengangkatan pejabat perusahaan negara," tegasnya.

Sorotan publik ini mengarah pada kasus Silfester Matutina yang tercatat sebagai Komisaris Independen di ID FOOD (PT RNI Persero) sejak 18 Maret 2025, padahal berstatus terpidana 1 tahun 6 bulan dalam kasus fitnah Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan putusan inkrah sejak 2019 dan hingga 2026 masih berstatus buronan kejaksaan.