GEMAPERA dan Sejumlah LSM Desak KEMENKES Periksa Dugaan Pelanggaran Izin Operasional Perizinan Optik B Riszky
![]() |
| Firman Ade Saputra, Aktivis GEMAPERA |
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan operasional Optik B Rizky, menyusul adanya sejumlah dugaan persoalan yang berkaitan dengan izin operasional, tenaga kesehatan, peredaran produk lensa, hubungan kerja, hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
GEMAPERA menilai pengawasan terhadap usaha optik tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan perdagangan. Ketika sebuah usaha menjalankan pelayanan yang berkaitan dengan pemeriksaan dan kesehatan mata masyarakat, aspek perizinan, standar pelayanan, kompetensi tenaga kesehatan, serta keamanan produk harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Soroti Dugaan Izin Operasional dan Legalitas Usaha
Salah satu poin utama yang akan disampaikan dalam aksi adalah dugaan belum jelasnya izin operasional dan legalitas usaha Optik B Rizky.
GEMAPERA meminta Kementerian Kesehatan bersama instansi terkait melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional Optik B Rizky, termasuk memastikan apakah setiap gerai telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi praktik pelayanan optikal yang berjalan tanpa dasar perizinan yang jelas.
Dugaan Produk Lensa Belum Memenuhi Ketentuan
Selain izin operasional, GEMAPERA dan sejumlah LSM juga meminta pemerintah memeriksa dugaan adanya merek atau produk lensa kacamata yang belum memenuhi ketentuan perizinan atau izin edar.
Pemerintah diminta memastikan setiap produk yang dipasarkan kepada masyarakat memiliki legalitas dan memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga aspek perlindungan dan keselamatan konsumen tetap terjamin.
Pertanyakan Ketersediaan Refraksionis Optisien
Sorotan berikutnya berkaitan dengan dugaan tidak tersedianya Refraksionis Optisien (RO) atau tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan mata dasar pada sejumlah gerai.
Menurut GEMAPERA, persoalan tenaga kesehatan tidak boleh dianggap sebagai aspek administratif semata. Pelayanan yang berkaitan dengan pemeriksaan mata harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan.
Karena itu, Kementerian Kesehatan diminta melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan, kompetensi, serta legalitas tenaga kesehatan pada jaringan Optik B Rizky.
Pemeriksaan juga diminta memperhatikan ketentuan dalam regulasi Kementerian Kesehatan yang relevan, termasuk Permenkes Nomor 17 Tahun 2023, Permenkes Nomor 1 Tahun 2016, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, sesuai ruang lingkup pengaturannya.
Dugaan Persoalan Hubungan Kerja
GEMAPERA juga meminta instansi yang berwenang memeriksa dugaan persoalan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan di lingkungan Optik B Rizky.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pekerja memperoleh kepastian hubungan kerja serta hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan dan peraturan pelaksananya.
Desak Pemeriksaan Kepatuhan Perpajakan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah kepatuhan perpajakan.
GEMAPERA meminta otoritas perpajakan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap status usaha, pelaporan keuangan, serta pemenuhan kewajiban perpajakan Optik B Rizky.
Informasi mengenai jumlah jaringan gerai yang disebut mencapai sekitar 500 toko di berbagai wilayah Indonesia juga perlu diverifikasi secara resmi oleh instansi terkait. GEMAPERA menekankan bahwa pemeriksaan harus berbasis data dan dokumen resmi, bukan sekadar informasi yang beredar di masyarakat.
TUNTUTAN GEMAPERA DAN SEJUMLAH LSM
Atas sejumlah persoalan tersebut, GEMAPERA dan sejumlah LSM menyampaikan tuntutan:
Mendesak Kementerian Kesehatan RI segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin operasional dan legalitas Optik B Rizky.
Mendesak Kementerian Kesehatan memeriksa seluruh gerai Optik B Rizky untuk memastikan terpenuhinya standar pelayanan optikal dan keberadaan tenaga kesehatan yang dipersyaratkan.
Mendesak pemerintah melakukan verifikasi terhadap legalitas dan izin edar seluruh produk lensa yang dipasarkan oleh Optik B Rizky.
Mendesak instansi penegak hukum melakukan proses hukum apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran pidana maupun perdata sesuai kewenangannya.
Mendesak instansi perpajakan melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan pajak dan pelaporan keuangan Optik B Rizky sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional apabila terbukti terdapat pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk dikenai sanksi tersebut.
GEMAPERA menegaskan bahwa seluruh poin yang disampaikan merupakan dugaan yang harus diuji melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, pemerintah diminta memberikan kepastian berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika seluruh perizinan dan standar operasional telah terpenuhi, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka tindakan administratif maupun proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
GEMAPERA menilai pengawasan terhadap usaha yang bersinggungan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat tidak boleh lemah. Kepastian izin, standar pelayanan, kompetensi tenaga kesehatan, keamanan produk, perlindungan pekerja, dan kepatuhan terhadap kewajiban negara harus berjalan secara bersamaan.
GERAKAN MAHASISWA PEDULI RAKYAT (GEMAPERA)
JAKARTA — 21 SEPTEMBER 2026
