Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

OTT Mafia Tanah Bogor Melebar, LKPHI Desak KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Sumber: Instagram Muruarar Sirait
Timelinesocialnetwork.com - Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti di delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. LKPHI meminta KPK membongkar aktor intelektual dan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Desakan itu disampaikan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 14 September 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak yang diamankan.

DPN LKPHI menilai kasus ini tidak berhenti pada praktik birokrasi pengurusan HGB semata. Konstruksi perkara yang dibangun penyidik mengindikasikan adanya praktik suap dan gratifikasi yang masif dan terstruktur dalam sistem layanan pertanahan di Jawa Barat.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, memberikan apresiasi atas langkah progresif KPK, namun memberikan catatan kritis agar pengusutan dilakukan hingga ke akar.

"KPK jangan hanya menyasar pelaku lapangan yang terjaring OTT. Ini harus dibongkar sampai aktor intelektualnya," ujar Ismail dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (16/9/2026).

Menurut Ismail, praktik korupsi pengurusan HGB dengan nilai besar tidak mungkin berjalan tanpa perlindungan atau keterlibatan pemangku kebijakan di level atas.

Oleh karena itu, LKPHI secara resmi mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.

"Apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti kuat yang melibatkan Menteri, maka KPK wajib menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan demi keadilan hukum," tegasnya.

Ismail berargumen, sebagai pimpinan tertinggi kementerian, Menteri ATR/BPN memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap seluruh proses perizinan, termasuk HGB skala besar.

"Ini kasus besar yang berdampak luas bagi kredibilitas institusi pertanahan, jadi Menteri selaku pimpinan tertinggi pasti tahu dan tidak boleh lepas tangan dari masalah ini," katanya.

Selain mendesak KPK, DPN LKPHI juga mendesak Presiden RI untuk segera menonaktifkan Nusron Wahid dari jabatannya. Langkah itu dinilai penting agar proses penyidikan di KPK dapat berjalan objektif, transparan, dan bebas dari potensi intervensi kekuasaan.