Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penemuan Seorang Bayi: Antara Jiwa Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Hukum

H.D. Sella, Praktisi Hukum 
Timelinesocialnetwork.com Maluku tengah, Kasus ditemukannya seorang bayi yang diduga ditelantarkan di wilayah Maluku Tengah sedang menjadi perbincangan yang sangat hangat di kalangan penikmat media sosial terkhususnya daerah Maluku Tengah dan sekitarnya.

Kasus ini tidak hanya menghadirkan persoalan hukum, tetapi juga menyentuh dimensi kemanusiaan dan etika publik. 

Dalam situasi tersebut, tindakan seorang anggota DPRD yang bersedia memberikan perawatan sementara kepada bayi patut dilihat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terlebih apabila tindakan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan, tanpa niat untuk mengambil alih hak asuh secara permanen, dan telah dikoordinasikan dengan Dinas Sosial.

Menurut Sella, selama tindakan tersebut tidak ada niat yang negatif kenapa harus dipermasalahkan, dan bahkan harus diapresiasi. Asalkan tidak melanggar aturan.

“Menurut saya, sikap tersebut sangat layak untuk diapresiasi sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan tetap memperhatikan prosedur hukum yang berlaku”. Pungkasnya.

Kedudukan dia sebagai anggota DPRD tidak seharusnya menjadi alasan untuk dia dicurigai dalam setiap tindakan kemanusiaan, melainkan harus diapresiasi di tengah minimnya rasa simpati. Selama yang bersangkutan tidak mengabaikan mekanisme perlindungan anak, why Not.

Seorang wakil rakyat bukan hanya memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, melainkan juga memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan kepedulian terhadap persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

“Apakah karena yang bersangkutan berlabelkan Anggota Dewan, sehingga harus di kejar dengan kecurigaan dan sebagainya, anggota dewan itu selain mempunyai tugas-tugas yang sudah tertulis, mereka juga harus punya jiwa sosial sesama manusia”. Lanjutnya.

Namun Sella kembali menegaskan terkait pentingnya landasan hukum sesuai dengan aturan mainnya yakni hukum yang berlaku.

“apresiasi terhadap tindakan kemanusiaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hukum terhadap anak. Tegasnya.

Berdasarkan Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Prinsip ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara dalam menjamin perlindungan serta pemenuhan hak anak.

Apabila anggota DPRD tersebut hanya memberikan pengasuhan sementara sambil menunggu proses penanganan dari Dinas Sosial, maka tindakan itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pengangkatan anak atau pengalihan hak asuh apalagi sampai harus dipidanakan.

Status pengasuhan, perwalian, maupun kemungkinan pengangkatan anak harus ditentukan melalui prosedur yang sah dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, koordinasi dengan Dinas Sosial menjadi penting untuk memastikan kesehatan, identitas, keamanan, serta masa depan bayi tersebut.

Di sisi lain, praktisi yang dikenal akrab dengan sapaan Dihan Sella itu ikut menyayangkan tindakan yang kemudian diduga dilakukan oleh ibu biologis dari bayi tersebut.

Menurut Dihan, tidak ada alasan pembenaran apapun dan dari segi manapun untuk membenarkan tindakan yang diduga sebagai penelantaran anak tersebut.

“Sebenarnya yang harus menjadi perhatian serius dari kasus ini adalah tindakan yang dilakukan oleh Ibu biologis tersebut, dalam pemahaman apapun sangat tidak dibenarkan untuk menelantarkan anak, apalagi dalam kondisi baru dilahirkan”.

Biar ada asas perimbangan, ibu biologis bayi tersebut juga harus diproses hukum, dan tentunya melalui pemeriksaan yang transparan dan jika terbukti memenuhi unsur.

Dalam kasus ini, Masyarakat tidak boleh langsung memberikan stigma atau menyimpulkan bahwa anggota dewan tersebut dan juga ibu biologis telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat proses pemeriksaan dan bukti yang memadai. 

Dugaan penelantaran anak harus ditelusuri melalui penyelidikan yang objektif, dengan mempertimbangkan keadaan, alasan, kondisi sosial, serta fakta yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan.

Dalam konteks etika pejabat publik, tindakan seorang anggota DPRD yang memberikan perhatian kepada bayi terlantar dapat menjadi cerminan bahwa jabatan publik seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai kekuasaan dan kewenangan, tetapi juga sebagai tanggung jawab sosial. 

Meskipun demikian, tindakan tersebut harus tetap terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan ataupun penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, penghargaan terhadap sisi kemanusiaannya tidak menghilangkan kebutuhan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengasuhan berlangsung sesuai hukum.

Dihan menambahkan, Dinas Sosial dan lembaga terkait, harus menempuh jalur yang objektif demi tumbuh kembang sang anak, pastikan keluarga biologis dari bayi.

“Pada akhirnya, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata siapa yang merawat bayi tersebut, melainkan bagaimana negara memastikan bahwa bayi memperoleh perlindungan dan masa depan yang layak. Dinas Sosial dan pihak terkait harus memastikan terkait keluarga biologis, pemeriksaan kondisi kesehatan, pendataan identitas, serta penentuan bentuk pengasuhan berdasarkan ketentuan hukum”.

Sementara itu, tindakan anggota DPRD tersebut dapat dipandang sebagai bentuk kepedulian yang patut dihargai selama dilakukan dengan niat baik, tidak mengambil alih hak anak secara sepihak, dan tetap berada dalam pengawasan mekanisme perlindungan anak.

Sebagai penutup, Dihan berharap semua pihak harus menghargai proses yang ada, harus diselesaikan dengan cara-cara yang dingin dengan mengedepankan rasa kemanusiaan dan persaudaraan apalagi sampai harus merugikan satu dengan yang lain.

“Kemanusiaan patut diapresiasi, tetapi hukum tetap harus dihormati. Jabatan publik seharusnya menjadi sarana untuk menghadirkan perlindungan, bukan sekadar simbol kekuasaan”.

“Dalam kasus bayi terlantar, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar utama dari setiap tindakan dan keputusan. Mari hargai setiap proses yang ada, stop saling menghakimi dan kedepankan penyelesaian yang dingin dan tanpa merugikan sesama”. Tutup Dihan.