Reforma Agraria: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial
![]() |
| Rasyid Siddiq, S.H., CDRA., CPLA, Praktisi Hukum & Wasekum PTKP HMI Sumatera Utara. |
Timelinesocialnetwork.com Ketika berbicara tentang tanah, kita sebenarnya sedang berbicara tentang kehidupan. Bagi petani, tanah adalah tempat mencari nafkah. Bagi masyarakat adat, tanah bukan hanya sebidang lahan, tetapi bagian dari sejarah dan identitas mereka. Karena itu, konflik tanah tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan administrasi atau siapa yang memegang sertifikat.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Semangat tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Pertanyaannya, apakah amanat tersebut sudah benar-benar dirasakan masyarakat?
Faktanya, konflik agraria masih terjadi di berbagai daerah. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 341 konflik agraria sepanjang 2025 yang berdampak terhadap lebih dari 123 ribu keluarga. Ini menunjukkan bahwa persoalan tanah bukan persoalan kecil dan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menerbitkan sertifikat.
Persoalan tersebut juga tidak dapat dipisahkan dari persoalan hutan dan sumber daya alam. Di Kalimantan, misalnya, konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan dan pengelolaan kawasan hutan masih menjadi persoalan yang berulang. Komnas HAM bahkan mencatat berbagai konflik masyarakat adat di Kalimantan yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan wilayah adat di kawasan hutan.
Kondisi lingkungan juga menjadi bagian penting. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa pada 2024 deforestasi neto hutan alam Indonesia mencapai sekitar 134 ribu hektare. Kalimantan menjadi wilayah dengan angka deforestasi neto tertinggi, sekitar 67,6 ribu hektare. Artinya, pembicaraan mengenai reforma agraria tidak boleh dipisahkan dari bagaimana negara mengelola hutan dan menjaga ruang hidup masyarakat.
Di Papua persoalannya memiliki dimensi yang lebih kompleks karena beririsan dengan wilayah adat dan sumber daya alam. Luas kawasan hutan di Papua tercatat sekitar 30,38 juta hektare, sementara Papua Barat sekitar 9,71 juta hektare berdasarkan data KLHK. Besarnya wilayah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan agraria dan kehutanan di Papua harus benar-benar memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan hak mereka atas wilayah hidupnya.
Bahkan di daerah kita sendiri, Sumatera Utara, konflik agraria bukan cerita yang jauh. Konflik petani dengan perusahaan maupun persoalan kawasan hutan masih menjadi pekerjaan rumah. Kasus petani di Pematangsiantar yang berkonflik dengan PTPN III, misalnya, menunjukkan bagaimana persoalan tanah dapat berlangsung bertahun-tahun dan berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga petani.
Menurut saya, di sinilah letak persoalan penting reforma agraria kita. **Reforma agraria jangan sampai berhenti pada sertifikasi tanah.** Sertifikat memang penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi kepastian hukum tidak otomatis berarti keadilan.
Dalam praktik hukum, sebuah perkara tanah tidak cukup dilihat dari siapa yang memegang sertifikat. Riwayat tanah, proses perolehan, penguasaan fisik, hak masyarakat sebelumnya, hak ulayat, hingga proses penerbitan dokumen harus diperiksa secara menyeluruh.
Kita juga tidak boleh membangun paradigma bahwa masyarakat selalu benar dan perusahaan selalu salah. Begitu pula sebaliknya. Hukum harus berdiri di tengah, tetapi keberpihakan hukum harus diberikan kepada keadilan dan perlindungan terhadap pihak yang memang haknya dilanggar.
Dalam perspektif HAM, negara mempunyai tanggung jawab memastikan pembangunan dan investasi tidak dilakukan dengan mengorbankan masyarakat. Investasi membutuhkan kepastian hukum, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa hak atas tanah, lingkungan hidup dan kehidupannya tidak dapat diambil secara sewenang-wenang.
Sebagai praktisi hukum saya melihat reforma agraria bukan hanya agenda pemerintah, tetapi bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial. Tanah dan hutan harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber konflik berkepanjangan.
Sebab kepastian hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan kepastian atas ketidakadilan. Reforma agraria harus memastikan bahwa hukum hadir bukan hanya untuk memberikan kepastian, tetapi juga untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
